Terima kasih Telah berkunjung

Senin, 21 Maret 2016

Perbedaan antara KBK dengan KTSP

Perbedaan antara KBK dengan KTSP
1.           Pengertian KBK
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah konsep kurikulum yang dikembangkan Departmen Pendidikan Nasional RI untuk menggantikan kurikulum 1994. Kurikulum Berbasis Kompetensi dirancang sejak tahun 2000. Dalam tahap-tahap perkembangannya, konsep kurikulum itu dikenal luas sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi.Setelah dokumen kurikulum tersebut mendekati sempurna dan mulai diterapkan pada tahun 2004. Kurikulum tersebut di beri nama Kurikulum 2004. Jadi Kurikulum 2004 adalah sama dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi.
Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah sebuah konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan kompetensi tugas-tugas dengan performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh siswa, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.
·        Karakteristik KBK
Depdiknas (2002), mengemukakan bahwa kurikulum berbasis kompetensi memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.     Menekankan pada ketercapaian kompetensi baik secara individual maupun klasikal.
b.     Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
c.      Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d.     Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
e.      Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Lebih lanjut, dari berbagai sumber sedikitnya dapat diidentifikasi enam karakteristik kurikulum berbasis kompetensi, yaitu : (1) sistem belajar dengan modul (2) menggunakan keseluruhan sumber belajar (3) pengalaman lapangan (4) strategi individu personal (5) kemudahan belajar (6) belajar tuntas.
Keenam hal tersebut dijelaskan sebagai berikut :
a.           Sistem Belajar dengan Modul
Modul adalah suatu proses pembelajaran mengenai suatu satuan bahasan tertentu yang di susun secara sistematis, operasional, dan terarah untuk digunakan oleh peserta didik, disertai dengan pedoman penggunaannya untuk para guru. Tujuan utama sistem modul adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran di sekolah, baik waktu, dana, fasilitas, maupun tenaga guna mencapai tujuan secara operasional.
Pada umumnya sebuah modul terdiri atas beberapa komponen sebagai berikut:
a)     Lembar kegiatan peserta didik
b)    Lembar kerja
c)     Kunci lembar kerja
d)    Lembar soal
e)     Lembar jawaban
f)      Kunci jawaban
Guru dalam sistem pembelajaran dengan modul ini tugasnya bukan untuk menyampaikan bahan kepada peserta didik sebagaimana halnya dalam sistem biasa. Tugas utama guru di dalam sistem modul adalah mengorganisasi dan mengatur proses belajar, antara lain :
b.           Menggunakan Keseluruhan Sumber Belajar.
Dalam kurikulum berbasis kompetensi guru tidak lagi berperan sebagai aktor/aktris utama dalam proses pembelajaran, karena pembelajaran dapat dilakukan dengan mendayagunakan aneka ragam sumber belajar.Secara sederhana sumber belajar dapat dirumuskan sebagai segala sesuatu yang dapat memberikan kemudahan kepada peserta didik dalam memperoleh sejumlah informasi, pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan, dalam proses belajar mengajar.
c.            Pengalaman Lapangan
Pengalaman lapangan dapat secara sistematis melibatkan masyarakat dalam pengembangan progam, aktivitas dan evaluasi pembelajaran. Keterlibatan ini penting karena masyarakat adalah pemakai produk pendidikan dan dalam banyak kasus, sekaligus sebagai penyandang dana untuk pembangunan dan pengoperasian progam. Pengalaman lapangan dapat melibatkan tim guru dari berbagai disiplin dan antar disiplin, sehingga memungkinkan terkerahkannya kekuatan dan minat peserta didik terhadap pelaksanaan pembelajaran, dan terlindunginya guru terhadap rasa tidak senang peserta didik.
d.              Strategi Belajar Individu Personal
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) mengusahakan strategi belajar individual personal. Belajar individual adalah belajar berdasarkan tempo belajar peserta didik, sedangkan belajar personal adalah interaksi edukatif berdasarkan keunikan peserta didik: bakat, minat, dan kemampuan (personalisasi).
Individualisasi dan personalisasi dalam konteks ini tidak sekedar individualisasi dalam pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan kognitif peserta didik, tetapi mencakup respon-respon terhadap perasaan pribadi dan kebutuhan psikologis peserta didik. Dalam rangka mengembangkan strategi individual personal, pengembangan progam KBK perlu melibatkan berbagai ahli, terutama ahli psikologis, baik psikologi belajar (psikologi pendidikan) maupun psikologi perkembangan.
e.            Kemudahan Belajar
Kemudahan belajar dalam kurikulum berbasis kompetensi diberikan melalui kombinasi antara pembelajaran individual personal dengan pengalaman lapangan, dan pembelajaran secara tim (team teaching). Hal tersebut dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi yang dirancang untuk itu, seperti video, televisi, radio, bulletin, jurnal dan surat kabar. Berbagai media tersebut didayagunakan secara optimal untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik dalam menguasai dan memahami kompetensi tertentu.
f.          Belajar Tuntas 
            Belajar tuntas merupakan strategi pembelajaran yang dapat dilaksanakan di dalam kelas, dengan asumsi bahwa di dalam kondisi yang tepat semua peserta didik akan mampu belajar dengan baik dan memperoleh hasil secara maksimal terhadap seluruh bahan yang  dipelajari. Agar semua peserta didik memperoleh hasil yang maksimal, pembelajaran harus dilakukan dengan sistematis. Kesistematisan tercermin dari strategi pembelajaran yang dilaksanakan, terutama dalam mengorganisir tujuan dan bahan belajar, melaksanakan evaluasi dan memberikan bimbingan terhadap peserta didik yang gagal mencapai tujuan yang telah ditetapkan
2.           Pengertian KTSP
Menurut Mulyasa menyatakan bahwa KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran yakni sekolah dan satuan pendidikan. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Sedangkan menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus
Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan Standar kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Isi (SI). SKL adalah kualifikasi   kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedangkan standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
KTSP didesain untuk menjamin berlangsungnya proses pendidikan yang kondusif bagi berkembangnya potensi peserta didik, sehingga mereka mampu hidup mandiri sekaligus mampu hidup ditengah-tengah masyarakat yang majemuk
·              Landasan Yuridis KTSP dan Karakteristiknya
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah[1]sebagai berikut :
a.              Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP adalah pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2) [2]. Dalam Undang-Undang tentang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Selain itu juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olah raga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah
b.              Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
           Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terdapat 8 standar nasional pendidikan yang harus diacu oleh sekolah dalam penyelenggaraan kegiatannya. Ke 8 standar tersebut yaitu: Standar isi (SI),  Standar Proses, Standar kompetensi lulusan (SKL), Standar tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian pendidikan.
           Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan Standar ompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Isi (SI). SKL adalah kualifikasi   kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedangkan standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
           Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan ke dalam limakelompok, yaitu : 1). Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, 2). Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 4) Kelompok mata pelajaran estetika; 5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c.               Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
           Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 mengatur tentang standar isi yang mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Secara keseluruhan standar isi mencakup :
a).      Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP.
b).      Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
c).      KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi.
d).      Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
d.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006.
                   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.  Standar Kompetensi Lulusan meliputi:
a).      Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah
b).     Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran
c).      Standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran

e.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Selain itu, dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan,  dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Sementara bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah / madrasah.
f.                Peraturan Menteri Agama no 2 tahun 2008
Khusus untuk pelajaran PAI, KTSP berlandaskan pada Peraturan Menteri Agama no 2 tahun 2008 nerupakan peraturan yang berisi tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di MadrasahPeraturan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kurikulum KTSP pada sekolah-sekolah yang dikelola di bawah Departemen Agama dalam hal ini Departemen Agama. Di dalam Permenag no 2 disebutkan Standar Kelulusan Mata Pelajaran dan Standar Kompetensi pada Pelajaran PAI antara lain ; Aqidah Akhlak, Fiqih, Al Qur’an, Hadits, SKI, dan Bahasa Arab
Ø ANALISIS PERBANDINGAN KBK DAN KTSP
Pada tataran operasional proses pendidikan dan pembelajaran disekolah harus diarahkan pada akuntabilitas dan otonomi pendidikan yang lebih besar kepada pengelola pendidikan ditingkat lembaga pendidikan bersama lingkungan sekolah untuk mengembangkan strategi pembelajaran sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi lokal. Sementara itu sesuai dengan semangat PP No. 25 Tahun 2000 bidang pendidikan dan kebudayaan, pemerintah pusat memiliki  wewenang untuk menetapkan standart kompetensi siswa-warga belajar dan standart materi pembelajaran pokok.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu pada dasarnya sama dengan kurikulum 2004, yang membedakan hanya kewenangan masing-masing satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum sesuai dengan kemampuan potensi dan karakteristik sekolah tersebut. Sedangkan karakteristik dari KTSP adalah adanya penyesuaian kemampuan yang diimplementasikan dalam indikator yang mengacu pada kemampuan siswa. Jadi dalam penyusunannya mengacu pada kedalaman materi, pemahaman anak, serta kemampuan anak tentang materi tersebut.
Secara operasional KBK dan KTSP adalah sama, hanya saja pada KTSP sekolah diberikan keleluasaan untuk mendelegasikan seluruh isi kurikulum melihat karakter, dan potensi lokal, KTSP tetap menekankan kompetensi akan tetapi lebih dikerucutkan lagi dalam operasional dan implementasinya di sekolah.
Baik KBK maupun KTSP keduanya menggunakan UU no 20 tahun 2003 sebagai landasannya, dalam Undang-Undang tentang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Selain itu juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olah raga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan.
Relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Ciri dan karakterik di atas sama-sama diimplementasikan baik dalam KBK maupun KTSP, namun KTSP memberikan pendelegasian lebih terhadap sekolah sebagai satuan pendidikan, dengan mengamodasi segenap kemampuan sekolah dan potensi lokal daerah.
Selain itu, baik KBK maupun KTSP juga mengacu pada standar isi, hanya saja KTSP standar isinya disempurnakan melalui Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan ke dalam lima kelompok, yaitu : 1). Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, 2). Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 4) Kelompok mata pelajaran estetika; 5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Jadi dapat dikatakan KTSP merupakan KBK yang disempurnakan, sebagaimana kurikulum 1999 suplemen merupakan kurikulum 1994 yang disempurnakan, karena dasar yuridisnya sama, namun ditambah beberapa perubahan sesuai dengan kebutuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar