Perbedaan
antara KBK dengan KTSP
1.
Pengertian KBK
Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) adalah konsep kurikulum yang dikembangkan Departmen Pendidikan Nasional RI untuk
menggantikan kurikulum 1994. Kurikulum Berbasis Kompetensi dirancang sejak
tahun 2000. Dalam tahap-tahap perkembangannya, konsep kurikulum itu dikenal
luas sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi.Setelah dokumen kurikulum tersebut
mendekati sempurna dan mulai diterapkan pada tahun 2004. Kurikulum tersebut di
beri nama Kurikulum 2004. Jadi Kurikulum 2004 adalah sama dengan Kurikulum
Berbasis Kompetensi.
Kurikulum Berbasis
Kompetensi adalah sebuah konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan
kemampuan melakukan kompetensi tugas-tugas dengan performansi tertentu,
sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh siswa, berupa penguasaan terhadap
seperangkat kompetensi tertentu.
·
Karakteristik KBK
Depdiknas (2002),
mengemukakan bahwa kurikulum berbasis kompetensi memiliki karakteristik sebagai
berikut :
a.
Menekankan pada ketercapaian kompetensi baik secara individual
maupun klasikal.
b.
Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan
keberagaman.
c.
Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode
yang bervariasi.
d.
Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar
lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
e.
Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya
penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Lebih lanjut, dari
berbagai sumber sedikitnya dapat diidentifikasi enam karakteristik kurikulum
berbasis kompetensi, yaitu : (1) sistem belajar dengan modul (2) menggunakan
keseluruhan sumber belajar (3) pengalaman lapangan (4) strategi individu
personal (5) kemudahan belajar (6) belajar tuntas.
Keenam hal tersebut
dijelaskan sebagai berikut :
a.
Sistem Belajar dengan Modul
Modul adalah suatu
proses pembelajaran mengenai suatu satuan bahasan tertentu yang di susun secara
sistematis, operasional, dan terarah untuk digunakan oleh peserta didik,
disertai dengan pedoman penggunaannya untuk para guru. Tujuan utama sistem
modul adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran di
sekolah, baik waktu, dana, fasilitas, maupun tenaga guna mencapai tujuan secara
operasional.
Pada umumnya sebuah
modul terdiri atas beberapa komponen sebagai berikut:
a)
Lembar kegiatan peserta didik
b)
Lembar kerja
c)
Kunci lembar kerja
d)
Lembar soal
e)
Lembar jawaban
f)
Kunci jawaban
Guru dalam sistem
pembelajaran dengan modul ini tugasnya bukan untuk menyampaikan bahan kepada
peserta didik sebagaimana halnya dalam sistem biasa. Tugas utama guru di dalam
sistem modul adalah mengorganisasi dan mengatur proses belajar, antara lain :
b.
Menggunakan Keseluruhan Sumber Belajar.
Dalam kurikulum
berbasis kompetensi guru tidak lagi berperan sebagai aktor/aktris utama dalam
proses pembelajaran, karena pembelajaran dapat dilakukan dengan mendayagunakan
aneka ragam sumber belajar.Secara sederhana sumber belajar dapat dirumuskan
sebagai segala sesuatu yang dapat memberikan kemudahan kepada peserta didik
dalam memperoleh sejumlah informasi, pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan,
dalam proses belajar mengajar.
c.
Pengalaman Lapangan
Pengalaman lapangan
dapat secara sistematis melibatkan masyarakat dalam pengembangan progam,
aktivitas dan evaluasi pembelajaran. Keterlibatan ini penting karena masyarakat
adalah pemakai produk pendidikan dan dalam banyak kasus, sekaligus sebagai
penyandang dana untuk pembangunan dan pengoperasian progam. Pengalaman lapangan
dapat melibatkan tim guru dari berbagai disiplin dan antar disiplin, sehingga
memungkinkan terkerahkannya kekuatan dan minat peserta didik terhadap
pelaksanaan pembelajaran, dan terlindunginya guru terhadap rasa tidak senang
peserta didik.
d.
Strategi Belajar Individu Personal
Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) mengusahakan strategi belajar individual personal. Belajar
individual adalah belajar berdasarkan tempo belajar peserta didik, sedangkan
belajar personal adalah interaksi edukatif berdasarkan keunikan peserta didik:
bakat, minat, dan kemampuan (personalisasi).
Individualisasi dan
personalisasi dalam konteks ini tidak sekedar individualisasi dalam
pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan kognitif peserta didik, tetapi
mencakup respon-respon terhadap perasaan pribadi dan kebutuhan psikologis
peserta didik. Dalam rangka mengembangkan strategi individual personal,
pengembangan progam KBK perlu melibatkan berbagai ahli, terutama ahli
psikologis, baik psikologi belajar (psikologi pendidikan) maupun psikologi
perkembangan.
e.
Kemudahan Belajar
Kemudahan belajar
dalam kurikulum berbasis kompetensi diberikan melalui kombinasi antara
pembelajaran individual personal dengan pengalaman lapangan, dan pembelajaran
secara tim (team teaching). Hal tersebut dilakukan melalui berbagai
saluran komunikasi yang dirancang untuk itu, seperti video, televisi, radio,
bulletin, jurnal dan surat kabar. Berbagai media tersebut
didayagunakan secara optimal untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta
didik dalam menguasai dan memahami kompetensi tertentu.
f.
Belajar Tuntas
Belajar
tuntas merupakan strategi pembelajaran yang dapat dilaksanakan di dalam kelas,
dengan asumsi bahwa di dalam kondisi yang tepat semua peserta didik akan mampu
belajar dengan baik dan memperoleh hasil secara maksimal terhadap seluruh bahan
yang dipelajari. Agar semua peserta didik memperoleh hasil yang
maksimal, pembelajaran harus dilakukan dengan sistematis. Kesistematisan
tercermin dari strategi pembelajaran yang dilaksanakan, terutama dalam
mengorganisir tujuan dan bahan belajar, melaksanakan evaluasi dan memberikan
bimbingan terhadap peserta didik yang gagal mencapai tujuan yang telah
ditetapkan
2.
Pengertian KTSP
Menurut Mulyasa
menyatakan bahwa KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang
diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran yakni sekolah dan
satuan pendidikan. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang
memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat
dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi
diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam
mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai
prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Sedangkan menurut
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan, dan silabus
Selain itu, dalam
peraturan tersebut juga dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional
yang dikembangkan berdasarkan Standar kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Isi
(SI). SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedangkan standar isi adalah ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
KTSP didesain untuk
menjamin berlangsungnya proses pendidikan yang kondusif bagi berkembangnya
potensi peserta didik, sehingga mereka mampu hidup mandiri sekaligus mampu
hidup ditengah-tengah masyarakat yang majemuk
·
Landasan Yuridis KTSP dan Karakteristiknya
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan dilandasi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah[1]sebagai
berikut :
a.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas).
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP adalah pasal 1
ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal
35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3);
Pasal 38 ayat (1), (2) [2].
Dalam Undang-Undang tentang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional
Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian yang
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Selain itu juga dikemukakan
bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya,
pendidikan jasmani dan olah raga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal. Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah
b.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terdapat 8 standar nasional pendidikan yang
harus diacu oleh sekolah dalam penyelenggaraan kegiatannya. Ke 8 standar
tersebut yaitu: Standar isi (SI), Standar Proses, Standar kompetensi
lulusan (SKL), Standar tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana,
Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian pendidikan.
Selain itu, dalam peraturan tersebut
juga dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan
berdasarkan Standar ompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Isi (SI). SKL adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Sedangkan standar isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang
harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan/akademik. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan,
dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan ke dalam limakelompok,
yaitu : 1). Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, 2). Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; 4) Kelompok mata pelajaran estetika; 5) Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 tahun 2006 mengatur tentang standar isi yang mencakup lingkup materi
dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Secara keseluruhan standar isi mencakup :
a). Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang
merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP.
b). Beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan dasar dan menengah.
c). KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak
terpisahkan dari standar isi.
d). Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan
pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 tahun 2006 mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan
meliputi:
a). Standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah
b). Standar kompetensi lulusan minimal kelompok
mata pelajaran
c). Standar kompetensi lulusan minimal mata
pelajaran
e. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) Nomor 24 tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan peraturan
menteri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah serta peraturan menteri pendidikan
nasional nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah.
Selain itu, dalam
Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan
menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari
yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP
pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
Sementara bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan
kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh
kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan
dari komite sekolah / madrasah.
f.
Peraturan Menteri Agama no 2 tahun 2008
Khusus untuk pelajaran PAI, KTSP berlandaskan pada Peraturan
Menteri Agama no 2 tahun 2008 nerupakan peraturan yang berisi tentang Standar
Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab
Di Madrasah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari
pelaksanaan kurikulum KTSP pada sekolah-sekolah yang dikelola di bawah
Departemen Agama dalam hal ini Departemen Agama. Di dalam Permenag no 2
disebutkan Standar Kelulusan Mata Pelajaran dan Standar Kompetensi pada
Pelajaran PAI antara lain ; Aqidah Akhlak, Fiqih, Al Qur’an, Hadits, SKI, dan
Bahasa Arab
Ø ANALISIS PERBANDINGAN
KBK DAN KTSP
Pada tataran operasional proses pendidikan dan pembelajaran
disekolah harus diarahkan pada akuntabilitas dan otonomi pendidikan yang lebih
besar kepada pengelola pendidikan ditingkat lembaga pendidikan bersama
lingkungan sekolah untuk mengembangkan strategi pembelajaran sebagai upaya
untuk mengoptimalkan potensi lokal. Sementara itu sesuai dengan semangat PP No.
25 Tahun 2000 bidang pendidikan dan kebudayaan, pemerintah pusat memiliki wewenang
untuk menetapkan standart kompetensi siswa-warga belajar dan standart materi
pembelajaran pokok.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu pada dasarnya
sama dengan kurikulum 2004, yang membedakan hanya kewenangan masing-masing
satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum sesuai dengan kemampuan potensi
dan karakteristik sekolah tersebut. Sedangkan karakteristik dari KTSP adalah
adanya penyesuaian kemampuan yang diimplementasikan dalam indikator yang
mengacu pada kemampuan siswa. Jadi dalam penyusunannya mengacu pada kedalaman
materi, pemahaman anak, serta kemampuan anak tentang materi tersebut.
Secara operasional KBK dan KTSP adalah sama, hanya saja pada
KTSP sekolah diberikan keleluasaan untuk mendelegasikan seluruh isi kurikulum
melihat karakter, dan potensi lokal, KTSP tetap menekankan kompetensi akan
tetapi lebih dikerucutkan lagi dalam operasional dan implementasinya di
sekolah.
Baik
KBK maupun KTSP keduanya menggunakan UU no 20 tahun 2003 sebagai landasannya,
dalam Undang-Undang tentang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional
Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian yang
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Selain itu juga dikemukakan
bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya,
pendidikan jasmani dan olah raga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.
Kurikulum pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan.
Relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi
untuk pendidikan menengah.
Ciri dan karakterik di atas sama-sama diimplementasikan baik
dalam KBK maupun KTSP, namun KTSP memberikan pendelegasian lebih terhadap
sekolah sebagai satuan pendidikan, dengan mengamodasi segenap kemampuan sekolah
dan potensi lokal daerah.
Selain itu, baik KBK maupun KTSP juga mengacu pada standar isi,
hanya saja KTSP standar isinya disempurnakan melalui Permendiknas nomor 22
tahun 2006 tentang Standar Isi. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/akademik. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan
khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan ke dalam lima kelompok,
yaitu : 1). Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, 2). Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; 4) Kelompok mata pelajaran estetika; 5) Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Jadi dapat dikatakan KTSP merupakan KBK yang disempurnakan,
sebagaimana kurikulum 1999 suplemen merupakan kurikulum 1994 yang
disempurnakan, karena dasar yuridisnya sama, namun ditambah beberapa perubahan
sesuai dengan kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar